Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tengah dilanda gonjang ganjing tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga permintaan pemenuhan pembayaran bunga utang perbankan.
Lembaga pemberi nilai Fitch Ratings telah memberikan penilaian Restricted Default (RD) kepada Sritex
Peringkat ‘RD’ menunjukkan penerbit yang menurut pendapat Fitch Ratings telah mengalami gagal bayar tanpa jaminan atas obligasi, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum mengadakan pengajuan kebangkrutan, administrasi, penerimaan, likuidasi atau prosedur penutupan formal lainnya.
Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino mengungkapkan sudah membangun komunikasi dengan Fitch Ratings terkait penurunan peringkat tersebut.
“Perseroan juga telah mengirim surat kepada Facility Agent terkait kesediaan perseroan untuk membayar biaya bunga tersebut dengan permintaan persyaratan dimana perseroan menunggu konfirmasi sebelum perseroan membayar dan sampai saat ini perseroan belum mendapatkan konfirmasi tersebut,” jelasnya, Kamis (6/5/2021).
Perseroan masih menunggu konfirmasi tersebut untuk dapat membayar bunga utang perseroan yang terkait dengan Facility Agent tertentu.
Sayangnya, tekanan bertubi mulai dari tuntutan PKPU hingga penurunan rating utangnya, berdampak terhadap aktivitas perseroan.
“Dampak keuangan adalah kesulitan dalam mendapatkan fasilitas perbankan dan pasar keuangan. Dampak operasional adalah mempengaruhi kegiatan operasional karena terbatasnya pendanaan,” urainya.
Selain itu, ada dampak hukum yakni dapat terjadi tuntutan percepatan pembayaran utang dan dampak kelangsungan usaha sangat bergantung pada dampak-dampak tersebut.
PKPU
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Dengan demikian, SRIL dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 ke depan.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar.
Padahal seharusnya, pembayaran seharusnya dilakukan dalam dua termin pembayaran. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa, CV Prima Jaya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada SRIL dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya.
[Mereka] secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan, Kamis (6/5/2021).
Namun demikian hingga waktu yang ditentukan, pihak SRIL tak kunjung melunasi utang-utangnya. Pihak Prima Karya kemudian memperingatkan SRIL melalui surat peringatan 1 pada 3 Maret 2021, SP2 12 Maret 2021 dan somasi pada 1 April 2021.
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :
Simak berita lainnya seputar topik
artikel ini, di sini :
pkpu sritex
Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar