Jenderal Sunda Nusantara Suka-suka Bikin SIM dan STNK Sendiri

Jakarta, CNN Indonesia —

Pengemudi mobil berpelat SN 45 RSD, Rusdi Karepesina, yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) membuat sendiri Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5).

Polisi diketahui telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Surat-surat itu, kata Akmal, juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri. Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.

“Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ,” tutur Akmal.

Disampaikan Akmal, Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh kepolisian telah dipulangkan pada Rabu (5/5) sore kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

Namun Akmal menyebut untuk kendaraan bernopol SN 45 RSD yang dikemudikan oleh Rusdi sampai saat ini masih dalam proses penyitaan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh Rusdi dan rekannya saat proses pemeriksaan.

“Mereka punya sama-sama identitas enggak jelas gitu. Sekarang masih pendalaman di Reskrim,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN 45 RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.

Saat dimintai dokumen kendaraan, pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina itu justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Rusdi pun diberikan tindakan penilangan. Sebab, ia tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(dis/psp)

[Gambas:Video CNN]