Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa partai politik merupakan properti nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai bahwa partai politik merupakan properti nasional. Hal itu disampaikan menyusul analisis pengamat politik, M Rizal Fadillah yang menyalahkan Yusril Ihza Mahedra terkait uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan, hal tersebut harus diluruskan secara proporsional agar publik mendapat suguhan informasi yang sehat, konstruktif serta edukatif. “Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan bias ditengah publik,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan, Ahad (3/10).
Menurutnya, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat subjektif dan politis. Dia menilai, Rizal tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.
Selain itu Rizal Fadillah juga dinilai tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya. Dia mepertnahakan, bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya.
“Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi “Logical fallacy” yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M. Rizal Fadillah,” katanya.
Fahri mengulas secara gamblang alasan Yusril membela empat kader Demokrat yang dipecat AHY. Menurut dia, wajar jika kader tersebut mencari keadilan dan harus djmenghormati semua pihak sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum.